1. Bab Tajwid

Pengajaran hukum-hukum tajwid dilaksanakan pada sela-sela tahaji (pengejaan), dan dengan berpandangan bahwa ilmu yang banyak itu terkadang sebagiannya menyebabkan lupa pada sebagiannya lagi, dan karena banyaknya ilmu yang masuk ke dalam akal anak-anak akibatnya tidak fokus dan tidak menguasai; karena itulah saya membagi pengajaran hukum-hukum tajwid kepada seluruh jenjang pengukuhan bacaan dari mushaf, dimana pada setiap jenjang dilakukan pemokusan terhadap sekumpulan hukum tajwid dan pengajarannya dilakukan terhadap anak-anak, sedangkan hukum-hukum yang sesisanya yang ada dalam menyajikan pengejaan cukup dilalui sepintas lalu saja, kemudian dilakukan penurunan sejumlah hukum-hukum lainnya disamping yang sudah kokoh, seperti itulah secara bertahap sampai dengan anak-anak selesai mempelajari hukum-hukum tajwid.