mayoritas kita menganggap dan berkeyakinan bahwa emas itu seluruhnya haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan, tapi setelah saya baca dalam sebuah kitab karangan Nasirudi al albaniy ternyata tidak semua emas boleh bagi perempuan seperti cincin, kalung dan giwan itu juga haram bagi perempuan.

Cincin Tunangan

Sebagian lelaki memakai emas yang mereka namai dengan cincin tunangan, ini disamping mengekor pada pada mereka yang kafir - karena kebiasaan ini datang pada mereka dari nasraniy[1] - juga itu jelas bersebrangan dengan teks-teks sahih yang mengharamkan cincin emas bagi laki-laki dan perempuan sebagaimana yang akan kamu ketahui, inilah sebagian teks-teks:

1.نهى صلى الله عليه وسلم عن خاتم الذهب

"beliau saw. Melarang cincin emas.”[2]

2.عن ابن عباس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى خاتمًا من ذهب فى يد رجل فنزعه فطرحه وقال: يعمِد أحدكم

إلى جمرة من نار فيجعلها فى يده؟!

فقيل للرجل بعد ما ذهب رسول الله صلى الله عليه وسلم: خذخاتمك وانتفع به, قال: لا والله لا آخذه أبدًا وقدطرحه رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Dari ibn Abas bahwa rasulullah saw. Melihat cincin dari emas pada tangan laki-laki, lalu beliau melepasnya lalu melemparkannya, sambil bersabda:

"apakah salah seorang dari kalian menyengaja pada bara dari api lalu menjadikannya di tangannya?!”

Lalu setelah rasulullah saw. Pergi dikatakan pada orang itu: 'ambilah cincinmu dan manfaatkanlah,' lalu ia menjawab: "demi allah selamanya saya tak akan mengambilnya sedangkan itu telah dilemparkan rasulullah saw.'[3]

  1. عن أبى ثعلبة الخشنيى أن النبى صلى الله عليه وسلم أبصر فى يده خاتمًا من ذهب, فجعل يقرعه بقضيب معه, فلما غفل النبى صلى الله عليه وسلم ألقاه [فنظر النبى صلى الله عليه وسلم فلم يره فى يده فـ] قال ما أرانا إلا قد أوجعناك وأغرمناك.

Dari Abu Tsa'labah al Khusyaniy bahwa nabi saw. Memperlihatkan cincin dari emas di tangannya, lalu beliau meletakannya pada ranting (dahan) yang ada padanya, lalu saat nabi lalai beliau melemparkannya, [nabi melihatnya maka Beliau tidak melihatnya di tingannya] beliau bersabda: yang telah diperlihatkan pada kita hanyalah telah kita telah menyakitimudan menyusahkanmu.”[4]

  1. عن عبد الله بن عمرو أن النبى صلى الله عليه وسلم رأى على بعض أصحابه خاتمًا من ذهب, فأعرض عنه, فألقاه, واتَّخذخاتمًا من حديد, فقال: هذا شر, هذا حلية أهل النار, فألقاه, فاتخذ خاتمًا من وَرِق, فسكت عنه"

Dari Abdulah bin Amr bahwa nabi saw. Melihat cicin dari emas pada sebagian sahabatnya, lalu beliau berpaling darinya, lalu ia melemparkannya, dan membuat cincin dari besi, lalu belia bersabda: ini jelek, ini perhiasan penghuni neraka” lalu ia membuangnya, lalu ia mengambil cincin dari wariq (perak), maka beliam diam (tidak berkomentar) mengenainya.”[5]

  1. من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلايلبس حريرا ولا ذهبًا.

"Barang siapa percaya pada allah dan hari akhir maka (hendaknya) ia tidak memakai sutra dan emas.”[6]

  1. من لبس الذهب من أمتي, فمات وهو يلبسه حرم الله عليه ذهب الجنة

"Barang siapa yang memakai emas dari umatku, lalu dia meninggal dalam kondisi memakainya maka allah haramkan untuknya emas di surga.”[7]

Pengharaman cincin emas dan sejenisnya bagi perempuan:

Ketahuilah bahwa perempuan berserikat bersama laki-laki mengenai haramnya cincin emas bagi mereka, dan seumpamanya السوار dan الطوق dari emas; berdasarkan beberapa hadis khusus yang ada mengenai mereka[8], karena itulah mereka masuk pada sebagian teks-teks mutlak yang tak dibatasi dengan laki-laki, seperti hadis yang pertama dikemukakan tadi, sekarang bagi anda beberapa hadis sahih yang menunjukan padanya:

  1. من أحب أن يحلّق حبيبه بحلقة من نار فليحلّقه حلقة من ذهب, ومن أحب أن يطوق حبيبه طوقا من نار فليطوقه طوقا من ذهب, ومن أحب أن يسوِّر حبيبه سوارا من نار فليطوقه طوقا (وفى رواية: فليسوره سوارا) من ذهب, ولكن عليكم بالفضة, فالعبوابها[العبوابها,العبوابها].

"Barangsiapa yang senang memakaikan cincin kekasihnya[9] dengan cincin dari api (neraka) maka silahkan pakaikan padanya cincin dari emas[10], dan yang senang mengalungi kekasihnya dengan kalu dari apai neraka maka maka kalungilah dengan kalung dari emas, tapi kalian pakaikanlah perak, bermainlah dengannya, bermainlah dengan, bermainlah dengannya”



[1] Itu dikembalikan pada kebiasaan orang terdahulu, saat pengantin meletakan cincin pada ujung ibu jari pengantin yang kiri, dan ia mengatakan: atas nama bapak. Kemudian ia memindahkannya serta meletakannya pada ujung telunjuk, dan mengatakan: atas nama anak. Kemudian meletakannya pada jari tengah, serta mengatakan: atas nama ruh al kudus, dan saat mengucapkan Aamin terakhir ia meletakannya di jari manis dimana itu ditetapkan.

Dan telah dikemukakan pertanyaa pada majalah "perempuan WOMAN” yang terbit di London, pada no 19 آذار 1960, hal 8.

Dan itu dijawab oleh Angela Talbot yang bertanggung jawab dengan bagian pertanyaan ini.

Pertanyaan:

Mengapa cincin pernikahan berada di jari manis tangan kiri?

Why is the wedding ring placed on the third finger of the left hand?

Jawaban:

"dikatakan: pada jari ini ada urat yang langsung menyambung kepada hati. Dan juga ada kebiasaan lama (budaya lama), saat pengantin meletakan cincin pada ibu jari penganti perempuan yang kiri ia berkata: 'atas nama bapak.' Lalu pada jari telunjuk ia berkata: 'atas nama putra.' Lalu pada jari tengah ia berkata: 'atas nama ruh al kuds.' Dan terakhir ia meletekan pada jari manis - dimana itu ditetapkan - dan berkata: 'aamin.'”

It is said there ia a vein that runs directlu from the finger to the heart. Also, there is the ancient origin whereby the bridegroom place the ring on the tip of bride's left thumb, saying: "in the name of the father” on the firts finger, saying: "in the name of the son” on the second finger, saying: "and of the Holy Gost”, on the word "amen”, the ring was finally placed on the third finger where it remained.

[2] HR. Al Bukhari (10/259), Muslim (6/135), Ahmad (4/284), dari al Bara bin 'Azib, dan al Bukhari (10/260), Muslim, (6/149), an Nasaiy (2/288), Ahmad (2/468), ibn Sa'd (1/2/161) dari Abu Hurairah, dan dalam bab itu dari Ali, 'Imran dan yang lainnya.

[3] HR. Muslim (6/139), ibn Hiban dalam sahihnya (1/150), ath Thabrani (3/150/1-2), ibn ad Dibaji dalam al fawaid al muntaqah (2/80/1-2).

Hadis itu teks mengenai haramnya cincin emas, yang datang dari Ahmad rhm bahwa ia memakruhkan; maka dimungkinkan pada makruh tahrim. (lihatlah pembahasannya mengenai hal itu dalam footnote pada hadis ke empat dalam fasal ini hal. )

Diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu': "allah melaknat pemakainya.” Diriwayatkan oleh ats Tsaqafiy (Juz 6 no. 36 - salinanku), tapi dalam sanadnya ada Saif bin Miskin, dan ia diragukan.

[4] HR. An Nasai (2/288), Ahmad (4/195), Ibn Sa'd (7/416), Abu Nua'im dalam 'ashbihan' (1/400), dari Nu'man bin Rasyid dari az Zuhriy dari 'Atha bin Yazid dari Abu Tsa'labah. Rijalnya semua terpercaya yaitu rijal Muslim, tapi Nu'man ini jelek hafalannya, dan ia diikuti oleh Abdurahman bin Rasyid pada al mahamiliy dalam al amaliy (Juz 9 no. 18). Dan keduanya dibantah oleh Yunus, keduanya meriwayatkan dari az Zuhriy dari Abu Idris secara Mursal, dikeluarkan oleh an Nasaiy, dan ia mengatakan: "ia itu lebih berhak pada yang benar.”

Saya katakan: itu sahin musnad secara mursal, tapi itu disebutkan oleh Al Hafidz dalam al fath (10/261) maushul, lalu dia mengatkan: "diriwayatkan Yunus dari az Zuhriy dari Abu Idris dari seseorang yang memiliki persahabatan ...” lalu dia menyebutkan seperi itu dan tidak menyebutkan siapa yang mengeluarkannya.

Kemudian saya melihatnya dalam "Jami' ibn Wahb” (hal.99): aku diberitahu Yunus bin Yazid dengan itu. Maka bila ini tetap maka hadis itu sahih; karena tak dikenalnya sahabat itu tak memadlaratkan.

Dan disebutkankan oleh al Auza'iy dalam riwayatnya dari az Zuhriy ada Abu Dzar, itu dikeluarkan oleh ibn Asakir (14/173/1), tapi di dalamnya ada al Qasimb bin Umar ar Rabi'iy, dan saya tak menemukan dari biografinya, dan dalam bab ini mengenai seseorang dari Asyja' menurut Ahmad (4/260 dan 5/272), sanadnya juga sahih.

[5] HR. Ahmad, (no. 6518 dan 6680), dan al Bukhari dalam "al Adab al Mufarid” (no. 1021); dari Amr bin Syua'ib dari bapaknya dari kakeknya, dan ini sanad yang baik, Ibn Rajab tidak berkomentar terhadapnya dalam "Syarh at Turmudziy” (90/2).

Hadis itu sahih, karena dalam musnadnya (no. 6977) memiliki jalur lain dari ibn Amr, dan di dalamnya ada yang lemah (dha'if).

Itu memilki syahid (saksi) dari hadis Umar bin Khatab, diriwayatkan oleh Ahmad dalam al musnad (no. 132), dan al 'Uqailiy (hal. 416), rijalnya terpercaya terhadap kepastian mengenainya, dan disambungkan (washal) oleh al 'Uqailiy dengan sanad yang ada dla'if (lemah), diriwayatkan oleh ibn Sa'd (4/281) darinya secara mauquf.

Ia memiliki saksi yang kedua dari hadis Baridah, dikeluarkan oleh ashab as sunan, dan ad Daulabiy (2/16), disahihkanoleh ibn hiban, tapi dilemahkan oleh al Hafidz dalam "al fath” (10/256) karena di dalamnya ada abu Thayibah Abdulah bin Muslim al Maruziy, Abu Hatim ar Raziy mengatakan: "hadisnya ditulis tapi tak bisa dijadikan argumen.” Ibn Hiban mengatakan dala "ats Tsiqat”: "disalahkan dan diperselisihkan.”

Saya katakan: dia itu lemah dari segi hafalannya, tidak diragukan mengenai dirinya, dan karena inilah al Hafidz mengatakan dalam at Taqrib: "terpercaya meragukan.”

Maka seumpanya berhujah dengan hadisnya saat mengikuti dan tidak menyendiri, dan hadis ini dari segi ini, maka itu saksi yang kuat insya allah ta'ala.

Ia memiliki saksi yang ketiga dari hadis jabir, dikeluarkan oleh Abu al Hasan bin as Shalt al Mujbir dalam satu Juz dari "amali Abu Abdulah al Mahamiliy dan Ismail ash Shafar” (58/1).

(peringatan): Hadis ini memberi faidah pengharaman cincin besi, karena ia menjadikannya lebih jelek dari cincin emas, maka jangan tertipu dengan fatwa sebagian mereka yang memfatwakan bolehnya, karena berdasarkan pada hadis "shahihain” bahwa nabi saw. Bersabda pada seseorang yang meminang perempuan dan ia tak memiliki mahar (mas kawin) untuknya:

"carilah sekalipun cincin dari besi.” Dan telah saya keluarkan dalam "al Irwa” (1983), karena ini buka teks mengenai pembolehan besi, karena inilah al Hafidz dalam al Fath (10/266) mengatakan: "berhujah dengannya (hadis itu) untuk bolehnya memakai cincin besi, padahal di dalamnya tidak ada hujah, karena tidak mesti karena boleh mengambil itu boleh memakai, maka dimungkinkan beliau itu menghendaki adanya agar si perempuan memanfaatkan nilainya.”

Saya katakan: "sekiranya ditentukan bahwa itu teks mengenai pembolehan, maka semestinya dimungkinkan pada yang sebelum haram, sebagai kompromi antaranya dan hadis yang mengharamkan sebagaimana kondisi dalam kompromi antara hadis-hadis yang membolehkan berias bagi laki-laki dengan emas, dan hadis-hadis yang mengharamkan untuknya, dan ini jelas tiada samar insya allah.

Dan pada yang difaidahkan oleh hadis-hadis ini, Ahmad dan Ibn Rahawaiy rhm. Berpendapat, lalu Ishaq bin Manshur al Maruziy bertanya pada Ahmad: "apakah cincin dari emas atau dari besi yang dimakruhkan?” lalu ia menajawab: ya demi Allah. Ishaq mengatakan: "seperti yang ia katakan, sebagaimana yang ada dalam "masail al Maruziy.” (hal.223).lihatlah footnote kami terhadap hadis yang telah dikemukakan (hal.215).

Dengan hal itulah Malik berpendapat seperti yang diriwayatkan ibn Wahb dala "al Jami'” darinya (101), dan itu pendapat Umar r.a. seperti yang ada dalam "Tabaqat ibn Sa'ad” (4/114) dan "jami ibn Wahb” (100), dan itu diriwayatkan oleh Abdurrazaq dan al Baihaqi dalam "asy Syu'ab” seperti yang ada dalam "al Jami'ul Kabir” (13/191/1)/

Dan juga tidak ada perselisihan anatara hadis ini, dan antara yang diriwayatkan oleh Mu'aiqib r.a. ia berkata: "cincin nabi saw. Itu besi yang dilapisi perak, beliau bersabda: 'acapkali ada ditanganku, lalu Mu'aiqib berada pada cincin rasulullahsaw.” HR. Abu Daud (2/198), dan an Nasai (2/290), dengan sanad yang sahih, ia (hadis itu) memiliki tiga saksi yang mursal dalam "Tabaqat ibn Sa'd” (1/2/163-163), itu dituturkan oleh al Hafidz dalam al Fath (10/265), dan saksi yang keempat dalam "ath Thabrani” (1/206/2).

Saya katakan: "tidak ada perselisihan antaranya dan antara hadis ini, karena mungkin mengkompromikan dengan memungkinkan larangan pada besi murni seperti yang dikatakan al Hafidz, berdasarkan bahwa pendapat itu dikedepankan pada aktivitas sebagaimana yang telah lalu, maka mengambilnya itu lebih utama daripada mengambil hadis Mua'iqib saat sulitnya kompromi. Allahlah yang lebih tahu.

Sedangkan (hadis) yang diriwayatkan an Nasai (2/290) dari jalur Daud bin Mansur ia mengatakan: "meriwayatkan hadis pada kita Laits bin Sa'd dari Amr bin al Haris dari Bakr bin Suwadah dari Abu al Bakhtariy dari Abu Sa'id al Khudariy ia mengatakan: "seseorang dari Bahrain datang pada rasulullah saw. Lalu ia mengucapkan salam, beliau tidak menjawabnya dan di tangannya itu ada cincin dari emas..lalu beliau bersabda: "sesungguhnya di tangannya ada bara dari neraka!... ia bertanya: "lalu apa yang (boleh) saya gunakan cincin” beliau bersabda: "cincin dari besi, perak atau kuningan.”

Maka itu hadis dla'if, dan itu telah dibahas oleh al Hafidz ibn Rajab alHanbaliy dalam "Syarh at Turmudziy” (90/1) maka itu tak mencukupi, dan itu menurutku memiliki cacat yang halus sebabnya - berdasarkan yang saya lihat - Daud bin Mansur ini, karena dia itu sekalipun terpercaya, tapi dia itu hafalannya lemah, seperti yang diisyaratkan oleh al Hafidz terhadap hal itu dengan perkataannya dalam "at Taqrib”: "jujur serta meragukan.”

Dan dalam isnadnya itu telah dibantah oleh yang semisalnya, al Bukhari dalam "al Adab al Mufarid” (no.1022) mengatakan: "telah meriwayatkan hadis pada kita Abdulah bin Shalih ia mengatakan: "telah membacakan hadis kepadaku al Laitsiy hanya saja dia itu mengatakan pengganti "Abu al Bakhtari”: "Abu an Najiib”. Dan seperti inilah yangdiriwayatkan oleh ath Thabraniy seperti yang ada dalam "al Majma'” (5/154).

Riwayat Ibn Salih menguatkan bahwa Ibn Wahb meriwayatkannya seperti itu maka dalam "al Jami'” (99) ia mengatakan: "memberitakan padaku Amr bin al Harits mengenai hal itu, dan dari jalur Ibn Wahb diriwayatkan oleh Ahmad (3/14). Dan Harun itu tsiqat (terpercaya) dari Rijal Muslim, tapi itu dibantah oleh yang semisalnya, maka an Nasai juga (2/288) mengatakan: "aku diberi kabar (hadis) oleh Ahmad bin Amr bin as Sarh ia mengatakan: "kami diberitahu oleh Ibn Wahb mengenai itu hanya saja bahwa ia menyebutkan: "Abu al Bakhtariy.” Maka bila ia itu dikenal (diketahui) maka hadisnya itu mudltharib, lalu bia kita katakan ungguh bahwa ia itu Abu al Bakhtari maka hadisnya munqathi', karena Abu al Bakhtari - namanya Sa'iidbin Fairuz - tidak mendengar dari Abu Sa'id seperti yang dikatakan oleh Abu Daud dan Abu Hatim, dan jika kita mengunggulkan bahwa ia itu Abu an Najib, maka ia tak dikenal keadaannya dan tidak dianggap oleh selai ibn Hiban, dan tak diriwayatkan darinya oleh selain Bakr bin Suwadah, dan yang kuat menurutku (qurtubi) bahwa ia itu ini, karena ahmad mengatakan dalam satu riwayat: "dari Abu Bakar bin suwadah bahwa Abu an Najib maulanya Abdulah bin Sa'd dibacakan padanya bahwa Abu Sa'di alkhudriy....), lalu sebab mendengarnya dari Abu Sa'id sebagaimana yang telah lalu, dan menegaskan bahwa ia itu Abu an Najiib, dan ia adalah penyakit (ilat) hadis menurutku, maka tidak boleh menentang hadis sahih dengannya, terlebih lagi dalam riwayat Ahmad ada sabdanya di akhir hadis: "ia bertanya: 'lalu apa (yang boleh) aku jadikan cincin?' beliau menjawab cincin dari...” dalam hadis ini juga ada pembolehan menggunakan cincin perak, dan kemutlakannya menuntut pembolehannya sekalipun lebih dari satu mitsqal, sedangkan hadis: "...dan tidak menggenapkannya satu mitsqal,” itu lemah sebagaimana yang telah aku jelaskan dalam "aneka hadis lemah dan maudu' serta dampaknya yang jelek pada umat”, dan itu telah menyebar dari hingga sekarang dua ribu hadis dalam empat jilid, dan padaku ada yang lebih dlaifnya.

[6] Diriwayatkan oleh Ahmad (5/261) dari Abu Umamah sebagai hadis marfu' dengan sanad yang baik.

[7] Diriwayatkan oleh Ahmad (no 6556 dan 6947) dari Abdulah bin Amr sebagai hadis marfu' dengan sanad yang sahih, dan itu telah dibahas oleh yang mulia Syaikh Ahmad Muhamad Syakir dalam footnotenya atas "al Musnad” maka ia menganggapnya baik.

[8] Akan ada penjelasan emas yang dibolehkan bagi mereka (hal. 234)

[9] Wazin fa'iil dengan makna maf'uul, dan itu mencakup laki-laki dan perempuan, sebagai mana dikatakan:

رجل قتيل وامرأة قتيل (laki-laki dan perempuan terbunuh), dan ini diketahui dari bahasa, dan dalam satu riwayat ada: "حبيبته" dengan bentuk feminine (perempuan) dalam hadis Abu Musa yang sebentar lagi, insya allah, akan ditunjukan padanya.

[10] Cincin yang tidak ada sambungannya, seperti itu yang ada dalam "an Nihayah”.

Saya katakan: "terkadang bulatan ( berbentuk cincin) diletakan di telinga dan sekarang dinamai anting قرطا sebagimana yang akan tiba, maka yang jelas hadi tidak mencakup padanya, tapi saya meriwayatkan beberapa hadis yang menuntut pengharamannya, di dalamnya ada yang lemah, maka lihatlah yang akan ada pada (hal. 236).